Warisan Dunia Terancam! Limbah Batik Cemari Situs Sangiran, DLH Sragen Dituding Tutup Mata
Kawasan Situs Cagar Budaya Sangiran, yang merupakan bagian dari warisan dunia UNESCO, sedang menghadapi ancaman serius akibat pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tindakan segera diperlukan untuk menghentikan dampak negatif dari polusi ini dan memastikan bahwa lingkungan yang berharga ini tetap terjaga dan dilestarikan.
Diperkirakan bahwa limbah cair dari proses pembuatan kain batik di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen belum ditangani dengan tindakan yang memadai oleh otoritas setempat dan masih terus mengalir ke sungai setiap saat.
Sayangnya, praktik pembuangan limbah ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Para pengrajin batik di wilayah tersebut diduga membuang limbah industri tanpa izin, meskipun kawasan tersebut sebenarnya merupakan zona yang dilindungi secara ketat menurut hukum nasional dan peraturan internasional.
Meskipun kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, produksi batik di Desa Pungsari masih berjalan seperti biasanya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen juga mendapat sorotan karena dinilai lambat dan tidak tegas dalam menangani masalah ini.
Aktivis lingkungan, Anggit Sugesti, telah mengadukan kasus ini dan mengekspresikan kekecewaannya terhadap kelemahan DLH Sragen dalam menegakkan hukum lingkungan.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke DLH sejak awal, namun hingga saat ini belum ada kemajuan. Ketika kami menanyakan perkembangan, mereka hanya mengatakan akan mengecek. Namun apa yang mereka lakukan selama ini?” tegas Anggit dalam keterangannya.