DLH Sragen Laporkan Galian C di Trombol Mondokan yang Diduga Ilegal ke ESDM Provinsi Jateng

Meskipun sudah ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kampung industri batik Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, para pengrajin batik masih terlihat membuang limbah mereka langsung ke parit dan kemudian mengalir ke sungai setempat.
Limbah redup air batik berwarna merah dan hitam telah mencemari aliran sungai Manyaran yang menghubungkan desa-desa Manyarejo, Jabung, Gedongan, dan Sidokerto hingga ke Sungai Bengawan Solo.
Limbah sisa produksi batik di Pungsari seringkali harus dibuang ke parit dan sungai sekitar desa karena berupa cairan pewarna, obat-obatan, dan bekas cucian batik. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga Manyaran yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurutnya, sebagian besar pengrajin di Pungsari telah menggunakan IPAL yang dibangun oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen. Namun, masih ada beberapa yang belum memiliki IPAL.
Beberapa orang tidak menggunakan IPAL dan langsung membuang limbah ke parit yang mengalir ke sungai,” katanya.
Menurut Anggit Sugesti, seorang aktivis yang peduli akan lingkungan di kota Solo Raya, ada kekhawatiran tentang pembuangan limbah ke sungai yang terjadi saat ini. Hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi lingkungan.
Dalam pandangan-nya, pembuangan limbah yang tidak teratur akan merusak lingkungan secara bertahap. Ini terutama mempengaruhi kualitas air dan tanah di sekitar sungai yang menerima limbah tersebut.
Meskipun sudah ada IPAL, mengapa masih ada orang yang membuang limbah ke parit dan sungai? begitu disampaikannya.
Limbah industri batik sekarang telah mencemari sungai selama 2 hingga 3 kilometer di sepanjang alur sungai dari Mayaran ke Sidokerto, Kecamatan Plupuh.
Dalam upaya untuk melindungi lingkungan dari limbah industri, kami telah mengambil sampel air limbah untuk dianalisis di laboratorium. Hasilnya akan kami gunakan sebagai pedoman bagi dinas terkait dalam mengevaluasi potensi pencemaran lingkungan oleh industri batik Pungsari.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, industri batik di desa Pungsari telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dibangun dengan menggunakan dana APBD beberapa tahun yang lalu.
DLH akan segera memeriksa lapangan mengenai laporan bahwa masih ada pembuangan air limbah ke parit dan sungai setempat. “Ok, kami akan memeriksa lapangan, Pungsari Plupuh,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Marlia Yuliyanti Rosyidah, seorang ahli pemuda yang bertanggung jawab atas Unit Situs Manusia Purba di Museum dan Cagar Budaya Sagiran, menyatakan bahwa industri batik di Situs Sangiran dapat dilakukan secara terbatas berdasarkan studi Zonasi.
Mengenai masalah limbah, pada tahun 2021 kami (pada saat itu masih bernama BPSMPS) telah melakukan studi tentang hal tersebut,” kata mereka.
Kami juga terus memantau situasi bersama para pemangku kepentingan. Jika Anda memiliki saran tentang masalah limbah, kami akan bekerja sama untuk menemukan solusinya,” tambahnya.