DLH Sragen Tutup Mata, Dugaan Pecemaran Lingkungan Limbah Industri Batik di Laporkan ke Kejari

Struktur Organisasi

Kejadian pembuangan air limbah sembarangan oleh rumah industri batik di Desa Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen telah dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Tindakan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Seorang aktivis yang peduli terhadap lingkungan di wilayah Solo Raya, bernama Anggit Sugesti, telah resmi melaporkan kasus pencemaran lingkungan yang sudah berlangsung lama di daerah tersebut.

Pada hari ini, kami melaporkan dugaan kasus pencemaran lingkungan di kawasan industri pembuatan batik yang juga merupakan situs cagar budaya Sangiran. Ini menjadi perhatian kita semua,”.

Dengan tujuan untuk menerima masukan dari masyarakat setempat tentang dampak lingkungan yang dirasakan saat ini, langkah upaya pelaporan ini ditempuh. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kesempatan kepada publik untuk berpartisipasi dalam memantau dampak lingkungan yang terjadi.

Menurut Anggit, ia telah melaporkan masalah pencemaran lingkungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Diskumindag. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari instansi tersebut.

Menurutnya, pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri adalah kesalahan yang dilakukan secara sengaja oleh para pelaku usaha setempat. Masalah ini sebenarnya sudah diketahui, tetapi masih terus terjadi.

Tetapi, sangat disayangkan bahwa kesadaran para pengusaha batik terhadap lingkungan sepertinya diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan suatu tindakan yang dapat memberikan sanksi pada mereka.

Ketika berbicara tentang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kampung industri batik Desa Pungsari, Anggit mengungkapkan bahwa IPAL ini tidak cukup mampu menampung limbah dari rumah produksi batik berskala besar yang ada di lokasi tersebut.

Menurutnya, instalasi pengolahan air limbah yang ada diduga mengalami beban kerja berlebihan. Akibatnya, air limbah yang seharusnya ditampung di instalasi pengolahan akhirnya dibuang langsung ke parit dan sungai setempat.

Menurut Anggit, ada sekitar 16 rumah industri di desa Pungsari yang memproduksi batik secara besar-besaran. Meskipun demikian, masih ada beberapa lokasi yang perlu diperhatikan untuk mengoptimalkan produksi batik dalam skala besar.

Terdapat dua rumah industri batik terbesar di kota ini, yaitu “Cahaya Sari” yang memiliki lahan seluas 4000 m³ dan mampu memproduksi 2000 meter batik per hari, serta “Nur Hasida” dengan lahan seluas 6000 m³ yang bisa menghasilkan sekitar 5000 meter batik.

Pabrik batik ‘Sri Rejeki’ memiliki lahan seluas ± 5000 m³ dan mampu memproduksi 3.000 meter kain batik. Ini merupakan kemampuan yang luar biasa dan membuatnya menjadi salah satu rumah industri terbesar di daerah tersebut.

Di tanah seluas 2000 meter persegi, ada empat rumah industri Batik Wahyu Kusuma yang mampu memproduksi sekitar 2.000 meter batik setiap hari. Selanjutnya, di lahan seluas 6000 meter persegi, juga terdapat rumah industri batik Widya Kusuma yang mampu memproduksi sekitar 5000 meter batik setiap harinya.

Menurut Anggit (Masrikin), industri pabrik di Pungsari masih terus membuang limbah dengan cara yang merugikan lingkungan. Limbah-limbah ini dibuang secara langsung ke parit yang kemudian mengalir ke sungai setempat.